MATA KULIAH DOSEN
PENGASUH
FIQIH Dra.HABIBAH
WARITS
DISUSUN OLEH:
M. SAID :
1201210557
M. IQBAL M.K.P :
1201210417
ILHAM AQWAMUDDIN : 1201210517
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah karena berkah
karunia,rahmat ,taupik,serta hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah kami.
Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan alam yang telah membawa kita dari zaman kegelapan
menjadi zaman terang benerang seorang pemimpin yang selalu terdepan yang tak pernah gentar menghadapi
lawan yang namanya selalu disebut dalam adzan dan iqamah yaitu baginda
Rasulullah saw.
Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih
kepada teman-teman semua atas kerja samanya dalam menyelesaikan tugas ini dan
juga kepada dosen pembimbing yang memberi arahan kepada kami.
Apabila dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan kami mohon ma’af karena kami menyadari bahwa masih banyak
terdapat kesalahan dalam makalah kami ini dan kami mohon kritik dan sarannya
serta semoga makalah bisa memberi pemahaman dan manfaat untuk kami dan juga
untuk para pembaca, terima kasih.
Banjarmasin, 23 Mei 2013
DAFTAR ISI
Kata Pengangantar I
Daftar isi II
BAB I : Pendahuluan 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah
1
C. Tujuan
1
D.
Metode Penulisan
1
BAB II : Pembahasan 2
A. Definisi waris
2
B. Harta warisan
3
C. Sebab-sebab seseorang mendapatkan
warisan
4
D. Rukun dan syarat waris
5
E. Penggugur hak waris
6
F. Golongan ahli waris
10
1. Ahli waris dari golongan
laki-laki
10
2. Ahli waris dari golongan
wanita
11
G. Pembagian waris menurut
al-qur’an
11
BAB III : Penutup
18
A. Kesimpulan
18
B. Saran
18
DAFTAR PUSTAKA 19
BAB I
Pembahasan
A. Latar Belakang
Mata
kuliah Fiqih yang membahas tentang “ WARIS 1” yang mana mata
kuliah ini sangat erat hubungannya dalam menjalankan ilmu syari’at atau ilmu
agama, dan di dalam pembahasan ini akan membahas tentang mewaris itu seperti
apa, pembagian warisan dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Maka dari itu untuk lebih lengkapnya
akan di jelaskan di dalam makalah kami ini mengenai waris mewaris ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah definisi tentang waris?
2. Harta warisan itu seperti apa?
3. Apa saja sebab-sebab orang yang mendapatkan hak warisan itu?
4. Sebutkan rukun dan syarat waris itu?
5. Apa saja yang menyebabkan tergugurnya seseorang dalam hak waris?
6. Siapa saja yang menjadi golongan hak waris itu?
C. Tujuan
Pada
hakekat atau sebenarnya tujuan penulisan makalah ini yaitu memenuhi tugas mata kuliah
yang diberikan oleh ibu dosen pengasuh mata kuliah Fiqih, yang mana dalam
tujuan tentang mempelajari pembahasan
yang berjudul waris 1 yaitu di anataranya:
1. Agar bertambahnya ilmu kita, yaitu ilmu syari’at atau ilmu agama, terutama
tentang ilmu waris.
2. Agar kita mengetahui tentang syarat dan rukun waris tersebut.
3. Agar kita mengetahui tentang sebab-sebab yang menerima waris, siapa saja
yang berhak menerima waris, serta apa yang menyebabkan terhalngnya seseorang
mendapatkan warisan tersebu
4. Supaya ahli
waris dapat menerima warisannya dengan semestinya sesuai dengan turunan yang
berlaku..
D. Metode Penulisan
Dalam
proses penyusunan makalah ini, kami sebagai penyaji menngunakan berbagai metode
studi reteratur sebagai teknik proses pembuatan dan penyusunan dalam makalah
kami ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
WARIS
Mawarits
sering juga disebut dengan faraidh, yaitu ketentuan-ketentuan jumlah bagian
dari harta warisan yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak
mendapatkannya.[1]
Al-miirats
dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata
waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum
lain.
Pengertian
menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan
harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an
banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya
Allah berfirman:
"Dan Sulaiman
telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami
adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati
dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli
waris para nabi'.
Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup,
baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang
berupa hak milik legal secara syar'i.
B. HARTA WARISAN
Dari
sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan
adalah:
1. Semua keperluan dan
pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan
catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut
menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga
pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya
pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang
terakhir.
Satu hal yang perlu
untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan
berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya
maupun dari jenis kelaminnya.
2. Hendaklah utang
piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya,
seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli
warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu.
3. Wajib menunaikan
seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh
harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi
orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan
seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah
sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya,
termasuk diambil untuk membayar utangnya.
4. Setelah itu barulah
seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai
ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam hal
ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang
telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan
lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima
sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).[2]
C. SEBAB-SEBAB
SESEORANG MENDAPATKAN HAK WARISAN
Ada tiga sebab
yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
- Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
- Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
- Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab).[3] Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. berikut ini. “Wala’ itu melahirkan hubungan yang sama seperti hubungan nasab.” (HR. Tirmidzi Hakim dan Baihaqi)[4]
D. RUKUN DAN SYARAT WARIS
Rukun waris
ada tiga:
- Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
- Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
- Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
Syarat-syarat
waris juga ada tiga:
1.
Meninggalnya pewaris.
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris
--baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah
meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka,
atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi
keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak
diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang
telah meninggal.
Hal ini harus
diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih
hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak
kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia
meninggal.
2.
Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari
pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup,
sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai
contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi
meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak
diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat
saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini
oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam
suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha
menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
3.
Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah
diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya,
sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan
kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan
jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita
tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan
tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau
saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak
menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada
yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak
terhalang.
E. PENGGUGUR HAK WARIS
Penggugur hak waris seseorang maksudnya
kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada
tiga:
1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak
mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu
yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu
sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka
jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian
pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah
pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan
hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris
(misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan
warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah
seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
Dari pemahaman
hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha
yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar
mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan
bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang
penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan
yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib
membayar kafarat.
Sedangkan
mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang
direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat
bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap
jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau
membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan
menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap
menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam
pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi
lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya,
pendapat mazhab Hambali yang paling adil.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun
diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan
Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah
berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi
muslim." (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama
berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan
pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal
r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi
tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam
ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama
ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni
murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad.
Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori
perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi
perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat
mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta
kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab
Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak
mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang
murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang
tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw.
dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan
menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang
murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh
harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim."
Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu
Mas'ud, dan lainnya.
Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
Ada perbedaan yang sangat halus antara
pengertian al-mahrum dan al-mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang
yang sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan
makna antara kedua istilah tersebut.
Seseorang yang
tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak
warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal
dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli
waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya atau lebih
kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dengan adanya ayah,
atau saudara seayah dengan adanya saudara kandung. Jika terjadi hal demikian,
maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris
yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya
dengan saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara
kandung pewaris. Maka kakek dan saudara seayah dalam hal ini disebut dengan
istilah mahjub.
F. GOLONGAN AHLI WARIS
1. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak
mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
(1) anak
laki-laki,
(2) cucu
laki-laki (dari anak laki-laki),
(3) bapak,
(4) kakek
(dari pihak bapak),
(5) saudara
kandung laki-laki,
(6) saudara
laki-laki seayah,
(7) saudara
laki-laki seibu,
(8) anak
laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
(9) anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
(10) paman
(saudara kandung bapak),
(11) paman
(saudara bapak seayah),
(12) anak
laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
(13) anak
laki-laki paman seayah,
(14) suami,
(15) laki-laki
yang memerdekakan budak.
2. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli
waris dari kaum wanita ada sepuluh:
(1) anak
perempuan,
(2) ibu,
(3) anak
perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
(4) nenek (ibu
dari ibu),
(5) nenek (ibu
dari bapak),
(6) saudara
kandung perempuan,
(7) saudara
perempuan seayah,
(8) saudara
perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan
yang memerdekakan budak.
G. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an
ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua
per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali
pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh
dengan bagian yang berhak ia terima.
1. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo
dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan
empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak
perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan,
dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:
1. Seorang
suami berhak untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat apabila
pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan,
baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya adalah
firman Allah:
"... dan
bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan
istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..."
(an-Nisa': 12)
2. Anak
perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan pewaris, dengan
dua syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki, penj.).
- Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah: "dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
3. Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo, dengan tiga
syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki).
- Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu tunggal).
- Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama
saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung
perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firman-Nya
"yushikumullahu fi auladikum", mencakup anak dan anak laki-laki dari
keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
4. Saudara
kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan, dengan tiga
syarat:
- Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
- Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya
adalah firman Allah berikut:
"Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya ...'" (an-Nisa':
176)
5. Saudara
perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan peninggalan
pewaris, dengan empat syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
- Apabila ia hanya seorang diri.
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Dalilnya sama
dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan hal ini telah menjadi kesepakatan ulama.
2. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat
seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan
istri. Rinciannya sebagai berikut:
1. Seorang
suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya
dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki
dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah
dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman
Allah berikut:
"... Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya ة" (an-Nisa': 12)
2. Seorang
istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya
dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak
tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya. Ketentuan ini
berdasarkan firman Allah berikut:
"... Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada satu hal
yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu-- tentang bagian
istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat seperempat" adalah bagi
seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata
lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka
tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan
firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk
jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'. Jadi, baik suami meninggalkan seorang
istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta
peninggalan.
3. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Dari sederetan ashhabul furudh yang berhak
memperoleh bagian seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun
lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami
mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari
rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"... Jika
kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar utang-utangmu ..." (an-Nisa': 12)
4. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per
tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari
wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini
terikat oleh syarat-syarat seperti berikut:
1. Dua anak
perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni
anak laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga
dari harta yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui
agar tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna
"fauqa itsnataini" bukanlah 'anak perempuan lebih dari dua',
melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para
ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan
istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. Hadits tersebut sangat jelas dan tegas
menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah 'dua anak perempuan atau lebih'.
Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah "anak
perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi ijma' para
ulama..
2. Dua orang
cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua per
tiga (2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:
- Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua saudara
kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan
persyaratan sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
4. Dua saudara
perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan syarat
sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
- Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
- Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus
dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per
tiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di
sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik
laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama bahwa
ayat "... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya
dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176) mencakup saudara kandung
perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu
tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut.
5. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapatkan
warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki
ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang ibu
berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
- Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mawarits sering juga disebut dengan faraidh, yaitu ketentuan-ketentuan
jumlah bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada orang-orang yang
berhak mendapatkannya. Al-miirats dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar
(infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut
bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari
suatu kaum kepada kaum lain. Mawaris
adalah istilah yang kutang popular dikalangan ulama, para ulama mengunakan
istilah faraid. Dapat disimpulkan bahwa suatu proses meneruskan serta
mengoperkan harta benda keluarga, oleh karena proses maka pewarisan sudah
dimulai ketika orang tua masih hidup. Dari satu generasi (orang tua) kepada
turunannya, oleh karena itu ahli waris utama dalam hukum adat adalah anak
turunnya pewaris, Peralihan harta Pewarisan tidak menjadi akut
dengan meninggalnya salah satu orang tua, artinya ketika orang tua
meningal dunia harta bendanya tidak harus segera dibagi.
Sedangkan ahli waris ialah orang-orang yang bisa
memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini, semoga motivasi dan semangat mahasiswa dapat
terus di tingkatkan dan mudah-mudahan kita sebagai mahasiwa dapat memahami
bagaimana waris mewaris itu, dan dapat mengamalkannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Jawad Mughniyah, Muhammad. 2001. fiqih lima mazhab. Jakarta:
lentera
·
Kamal, abu malik. 2011. Fiqih sunnah wanita. Depok: Madina
pustaka
·
Darajat zakiya. Ilmu fiqh. Yogyakarta. PT Dana Bakti Wakaf
·
Isa asyur, Ahmad. 1995. Fiqih islam praktis. Jakarta: Mantiq
·
Sulaiman. 2004. Fiqih islam. Bandung: sinar baru algensindo
[2] Ibid, hal. 388
[3] Sulaiman. 2004. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
[4] Ibid, hal. 389
